Meski hubungan incest- hubungan sexual yang terjadi pada pasangan yang memiliki hubungan darah — telah terjadi sejak zaman dahulu kala, namun sampai kehidupan modern seperti sekarang, masyarakat umumnya masih menggap hal ini tabu. Masyarakat bertambah ‘jijik’ jika incest itu terjadi karena adanya hubungan cinta di antara keduanya. Masyarakat barat maupun timur, sepertinya mempunyai kesamaan sikap soal ini.
Sejumlah Negara mengkategorikan incest sebagai suatu kejahatan pidana, dan pelakunya mendapat hukuman. Amerika misalnya, incest dinyatakan illegal dengan hukuman bervariasi di tiap Negara bagian. Massachusetts adalah Negara bagian paling keras hukumannya yakni bisa mencapai 20 tahun penjara, sedang di Hawai hanya 5 tahun. Tapi yang pasti incest adalah suatu kejahatan pidana berlaku di seluruh AS, hanya lama hukumannya saja yang berbeda. Sedang di Inggris, hukumannya adalah 12 tahun penjara.
Tapi ada juga Negara yang ‘bebas’ seperti Perancis misalnya. Di sana incest bukanlah suatu kejahatan. Tak heran kalau para pelaku incest lebih suka ‘lari’ ke Negara itu.
Selama berabad-abad incest menjadi masalah social dan dianggap tabu oleh masyarakat umum. Namun ini tak menghentikan terjadinya incest. Bahkan hingga kini di daerah-daerah tertentu, masih berlangsung. Contoh paling jelas mungkin bisa dilihat pada kehidupan di pulau Tristan de Cunha, pulau terisolir yang masih masuk wilayah Inggris.
Di sini kawin mawin antara saudara adalah biasa karena memang, selain lokasi pulau yang sangat terisolir dan sulit diakses orang di luar, juga adanya larangan keras bagi pendatang untuk tinggal di pulau itu. Tak heran kalau di pulau yang berpenduduk 270 jiwa itu, banyak dijumpai kasus kelainan genetic, juga cacat pada bayi yang lahir.
Pulau Tristan de Cunha, pulau terisolir di mana kasus incest banyak terjadi
Baca lebih lanjut →